Friday, December 29, 2017

Wisata Di Indramayu ". Karangsong." (Mangrove karangsong)

* KATA PENGANTAR
     Kawasan pantai karangsong kulai berubah asri dan hijau. Ini merupakan hasil dari program konservasi yang dilakukan masyarakat bersama-sama dengan RU VI Balongan yg terangkum dalam program keanekaragaman hayati. Program oni mulai dicanangkan pada th 2010, atau tujuh tahun yg lalu.

       Setelah 6 th terjadi perubahan yg signigikan baik secara fisik seperti perubahan tutupan, perubahan flora-fauna di dalam kawasan konservasi, maupun secara ekonomi sosial masyarakat sekitar kawasan konservasi.

       Adanya hutan mangrove di desa karangsong yg dilengkapi dengan atraksi susur hutan mangrove menggunakan perahu dan trek, menambah geliay kepariwitaan yg ada di kabupaten indramayu. Hal ini merembet dan menumbuhkan kesadaran dari para warganya untuk bisa mengembangkanya menjadi tempat pembelajaran bagi semua warga indtamayu.

      Salah satu bentuk komitmen pertanian RU VI Balongan selanjutnya adalah prokeam pengembangan kawasan ekowisata  mangrove berbasis edupark, sebagai upaya memberikan wawasan mengenai kebermanfaatan mangrove baik dari segi lingkungan dan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat, sert bermanfaat bagi penerapan pendidikan lingkungan hidup di indramayu.

       Sampai saat ini PT pertamina RU VI Balongan terus berupaya mengembangkan kawasan Ekowisata Mangrove dengan membangun fasilitas-fasilitas penunjang ekowisata dan pendidikan. Baru saja kami kembangkan dan masih terus berlangsung adalah Sekolah Mangrove dan pembangunan Arboretum Mangrove.
       Buku ini kiranya menjadi catatan perjalanan program keanekaragaman hayati yang telah, sedang dan akan terus dilaksanakan RU VI Balongan. Ini menjadi bahan refleksi bagi kami untuk terus melangkah maju menyumbang energi dan pikiran bagi kehidupan.

* PESISIR INDRAMAYU
      Beberapa peneliti lingkungan menyatakam Kabupaten Indramayu terncam tenggelam akibat air laut naik.
     Kabupaten indramayu terletak pada 107¤52'-108¤36' BT dan 6¤15'-6¤40' LS.
Daerah ini berada di jalur pantura (pantai utara) yg menjadi jalur perekonomian jalur bagi pulau jawa. Oleh karena itu, kabupaten indramayu jugaenjadi tempat persinggahan bagiasyarakat yg melewati jalur sepanjang pantura, dan menjadi tempat perantauan bagi penduduk sekitarnya.
       Berdasarkan topografinya, sebagian besar wilayah merupakan dataran atau daerah landai dengan kemiringan tanah0-2%.
       Kabupaten indramayu terletak di pesisir utara pulau jawa, dengan panjang garis pantai 114, 1 km. Pantai-pantai di indramayu terdiri dari dua jenis yaitu:
* Pantai Berpasir sepanjang 64,68 km, &
* Pantai Berlumpur 44,91 km dengan kedalaman lumpur bervariasi antara 10-70 cm dan lebar muara : 4,51 km. Di wilayah pantai ini, mata pencaharian penduduk sebagian besar menjadi nelayan, sehingga sepanjang pesisir pantai juga menjadi tempat pemukiman nelayan.
      Namun seiring dengan perubahan alam, perkembangan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, bamyak wilayah pantai yg rusak. Lebih dari 2.152 Ha wilayah pesisir hilang karena Abrasi dan Intrusi air laut telah mencapai lebih dari 17 km dari pantai. Reklamasi pantai untuk perluasan lahan pemukiman serta budidaya perikanan juga turut menyebabkan abrasi pada bibir pantai.
     Kerusakan lingkungan diakibatkan pembabatan hutan bakau (mangrove)selain menyebabkan abrasi juga menyebabkan kerusakan ekosistem.
     Padahal ekosistem di wilayah laut, khusunya ekosistem mangrove, berfungsi untuk menahan panas, sebagai paru-paru dunia, dan menjadi penyangga kehidupan bagi habitat di dalamnya.

* DESA KARANGSONG
      Desa karangsong memiliki peran penting dan strategis sebagai desa dalam kawasan peruntukan perikanan.

     Sebagia kawasan perikanan, Desa karangsong termasuk salah satu desa di indramayu yg merupakan kawasan budaya perikanan laut, kawasan budidaya air payau, termasuk kawasan pemgolahan hasil ikan, dan yg ke 4 merupakan kawasan minapolitan perikanan tangkap di desa karangsong terdapat pelabuhan samudera karangsong yang dilengkapi tempat pelelangan ikan.

     Pembamgunan kawasan pruntukan perikanan Kabupaten Indramayu didukung oleh industri pembuatan kapal rakyat yg terdapat bantaran sungai prajagumiwang.

* SEKOLAH MANGROVE
". BERBAGAI PENGETAHUAN MANGROVE DI SEKOLAH."

    Kegiatan sekolah Mangrove telah dimulai pada 20 juli 2016 dan melibatkan tiga sekolah dasar yakni SD Negri 1 karangsong, SDN Negri unggulan Indramayu serta sekolah menengah, SMKN 1 Balongan. Kali ini, selolah Mangrove dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan kkn Mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM). Kegiatan KKN UGM A terkait dengan pengenalan olahan mangrove di kalangan sekolah dan penelitian pengembangan olahan mangrove.

   Progran sekolah mangrove terdiri dari beberapa kegiatan:
- penyuluhan pentingnya mencintai lingkungan sekitar dengan pengetahuan tentang artibpenting mangrove bagi penyelamat lingkungan .
- penanaman Vegetasi pantai di pesisir karangsong.
- pemasangan pister dan infoasi ruang-ruang kelas, perpustakaan, ruanh guru dan ruang administrasi.
-pengelolaan sampah.
- kegiatan penghematan seperti konsumsi air, kertas, dan listrik.

B. Aspek Non Fisik.
- sistem pembelajaran yg memasukan pengetajuan perlindungan lingkungan dan ekosistem mangrove dalam mata pelajaran.
- adanya struktur yang mengatur pembagian tanggung jawab dan wewenang dalam menjalankan program sekolah mangrove.
- Adanya kegiatan ekowisata mangrove karangsong sebagai bagian dari media belajar.

C. Aspek Tambahan.
- pengenalan produk olahan mangrove yg di tempatkan di kantin sekolah.

* Banyak Hal positif yang diambil  dari kegiatan sekolah mangrove:

a. Memperluas kesadaran arti penting mangrove bagi lingkungan ke berbagai jenjang usia, mulai dari anak-anak (siswa)
Hingga orang dewasa (guru & orang tua murid).
b. Memberikan cara pandang dan pendekatan baru bagi selolah untu menyusun kurikulum dan pelajaran bermuatan lokal yang kegunany langsung bisaa disarankan.
c. Memberi suasana yg lebih segar dan menyenangkan dalam kegiatan belajar mengajar.
d. Memberi kesempatan kepada masyarakat secara lebih luas untuk berpartsisipasi dalam pengolaan mangrove( mahasiswa, perguruan tinggi, organisasi masyarakat).

Friday, December 15, 2017

KAIDAH FIQHIYAH

BAB I

PENGERTIAN KAIDAH FIQHIYAH

A.PEngertian Kaidah Fiqhiyah
      Secara etimologi, kaidah adalah al-asas (dasar), yaitu yang menjadi dasar berdirinya sesuatu. Dapat diartikan sebagai dasar dasar sesuatu atau fondasi nya (pokok).
     Ulama ushul membuat beberapa deginisi tentang kaidah fiqhiyah, seberapa ditulis dalam beberapa kitab di bawah ini:
a. Dalam kitab At-ta'rifat

قضىةكلىةمن طبق على جمىع جز اىتها

Artinya : "ketentuan universal yang bersesuaian dengan bagian-bagian (juz-juznya)

b. Dalam kutab syarah Jamu' Al-Jawami'

قضىةكلىة ىتعرف منها احكام جز اىتها

Artinya :

" ketentuan pernyataan universal yg memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagianya.

c. Dalam Kitab At-Talwih 'ala At-Tawdih

حكم كلى ىنطبق على جز اىته ىتعرف احكا مها منه

Artinya:

" Hukum univeraal (kulli) yg bersesuaian dengan bagianya, dan bisa di ketahui  hukumnya.

Dari pemahaman kaidah diatas, maka kaidah adalah:

القضا يا الكلية التي يندرج تحت كلي واحدة منها حكم جز ايات مثيرة

" Hukum yang bersifat universal (kulli) yg diikuti oleh satuan-satuan hukum juz'i yg bnyak"

Sementara itu pengertian daria kaidah giqhiyah menurut para ahli ushul antara lain:
Menurut Tajuddin As-subki

الامر الكلي الذي ينطبق عليه جخ ايات كثيرة يفهم احكامها منها

" sesuatu perkara yg kullli yang bersesuaian dengan juziyyah yang bnyak dripadanya  di ketahui hukum-hukum juziyyah itu"

Menurut DR. Ahmad Muhammad asy-syafi'i

القضاياالمتعاقة بالاسس بني عليها الشارع احكا مه والاغراض التي قصد اليهابتشريعة

"Hukum-hukum yang berkaitan dengan azas hukum yang di bangun oleh syar'i serta tujuan-tujuan yg dimaksud dalam pensyariatanya"

      Jika beberapa definisi  diatas diteliti secara seksama, sebenarnya antara satu sama lainya berdekatan dan tidak ditemukan perbedaan mendasar yang menyebabkan adanya perbedaan esensi. Namun demikian, kita harus berhati-jati dalam menyikapi beberapa definisi yang dikemukakan para fuqoha.

B. Perbedaan Kaidah Ushul dan kaidah fiqih.

Kaidah fiqhiyj dengan kaidah ushul memiliki perbedaan kaidah ushuliyah di cetuskan oleh ulama ushul, sementara kaidah fiqhiyah yang mencetuskan adalah ulama fiqih.
        Namun demikian aplikasi dari keduanya, baik kaidah fiqih maupun kaidah ushuliyah selalu terkait, artinya antara keduakaidah tsb tidak dapat berdiri sendiri. Hal ini mengingat bahwa kaidah ushuliyah memuat pedoman penggalian hukum dari sumber aslinya, sedangkan kaidah fiqhiyah merupakan teknik operasional dari kaidah ushuliyah.
     Dari perbedaan-perbedaan keduanya antara lain :
1. Kaidah ushul adalah cara meggali hukum syara' yang praktis. Sedangkan kaidah fiqih adalah kumpulan hukum-hukum yg serupa kembali pada satu hukum yang sama.
2. Kaidah-kaidah ushul muncul sebelum furu' (cabang) sedangakn kaidah fiqih  muncul setelah furu'.
3. Kaidah-kaidah ushul menjelaskan masalah-masalah yang terkandung di dalam berbagai macam dalil yang rinci yang memungkinkan dikeluarkan dari dalil-dalil tsb. Sedangkan kaidah fiqih menjelaskan masalah fiqih yang terhimpun di dalam kaidah.

C. Kedudukan Kaidah Fiqhiyah

Kaidah fiqhiyah dibedakan menjadi dua (2)yaitu:

1. Kaidah fiqih sebagai pelengkap, bahwa kaidah fiqih digunakan sebagai dalil setelelah menggunakan  dua dalil pokok, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Kaidah fiqih yang dijadikan sebagai dalil pelengkap tidak ada uulam yang memeperdebatkanya, artinya ulama ".sepakat." tentang menjadikan dalil fiqih sebagai pelengkap.

2. Kaidah Fiqih dalil mandiri, bahwa kaidah fiqih dihunakan sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri, tanpa menggunakan dua dalil yang pokok. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan kaidah fiqih sebagai dalil hukum mandiri. Imam Al- Haramayn al- Juwayni berpendapat bahwa kaidah fiqih boleh dijadikan dalil mandiri.
      Namun al- Hawani  menolak pendapat imam al- jarmayn al-Juwaynu . Menurutnya, menurut al-Hawani, berdali hanya dengan kaidah fiqih tidak diperbolehkan. Al-Hawani mengatakan bahwa  setiap kaidah bersifat pada umumnya.
     Oleh karena itu, setiap kaidah-kaidah memiliki pengecualian-pengecualian. Karena memiliki pengecualian tersebut yang kita tidak mengetahui secr paasti pengecualian-pengecualian tsb, kaidah fiqih tidak dijadikan sbgai dalil yang berdiri sendiri merupan jalan keluar yang bijak.

Daftar pustaka:

- Abdul salam zakasji, pengantar fiqh dan ushul fiqh, Yogyakarta: Lembaga Study IslIs, 1994.
- Abbas, Ahmad sudirman, Sejarah Qowaid Fiqhiyyah, ciputat: Adelina, 2008.
- Ahmad Muhammad As-Syafii. Ushul fiqhAl-islami, iskandariyah muassasahtsaqofah al-Jamiiyah. 1983.

Sunday, December 10, 2017

Cara agar ilmu cepat di serap/dipahami.

Cara agar ilmu cepat di serap dengan baik.
Sebelum kita mempelajari tentang ilmu pengetahuan yang kita ingin tekuni kita harus berdoa kepada tuhan, agar di bukakan jalan kemudahan dan keberkahan dalam belajar.
      Ya'ni kita harus mencintai ilmu tersebut, dan yang kedua kita harus mengetahui manfaat/ faidah mempelajari ilmu itu. Supaya ilmu yang kita pelajari dapat di serap dengan cepat dan tau tentang faidah mempelajari ilmu tsb.
     Dan point selanjutnya agar ilmu pengetahuan yang kita miliki tidak cepwt hilang ya'ni kita harus menjahui beberapa perkara:
- maen (judi)
- madon ( bermain perempuan)
- mateni ( membunuh )
- mabok (minum-minuman)
Mungkin artikel yang saya postingkan bermanfaat bagi para penuntut ilmu.

Pengertian reseller dan dropship

Reseller:
re artinya kembali
Seller artinya penjual.
Jadi reseller menjual kembali produk yang sudah di beli.
Cocoknya JUALAN ONLINE/ Bisnis online.
Yang cocok bagi pemula yaitu resseler jadi perlu membuat sebuah blog atau fanpage.

Sedangkan dropship : sebenarnya hampir sama dengan reseller  ya'ni penjual.
      Tetapi dropship berbeda dengan reseller. Kalau reseller menjual stock harus melampaui penjualan yg diinginkan/tqrgetan penjualan.

Sedangkan dropship bebas dalam artin tidak di tentukan jumlah  barang itu dapat di jual .

Dalam artikel ini semoga bermanfaat bagi temen-temen.
Dan menambah wawasan tentang artian reseller dan dropship..
Agar tidak keliru dan tau tentang perbedaan antar keduanya.


Saturday, December 9, 2017

pengertian profesi

A.pengertian profesi.
     secara leksikal, perkataan profesi suatu kepercayaan (to profes mean to trust), bahakan suatu keyakinan (to beleife in)atas sesuatu kebenaran(ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby, 1962)
      profesi itu mengandung banyak makna dan pengertian.
pertama: profesi itu menunjukan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu.(partucular business, Hornby, 196).
       profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expeties) dari para anggotanya. Artinya iya tidak bisa dilakukan sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak diaiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu ( peltihan / pendidikan pra- jabatan). Maupun setelah menjalani suatu profesi ( in- service training).

B. karakteristik dan syarat profesi.
a. karakteristik profesi.
libernam (1956), mengemukakan bahwa karakteristik profesi kalau dicermati secara seksama ternyata terdapat titik-titik persamaanya itu ialah sebgai berikut:

1. A unique, defenite, and essentrial service.
        profesi itu merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik (khas), dalam arti berbeda dengan jenis pekrjaan atau pelayanan apapun dengan yg lainya.

2. an emphis upon intellectual tecnique in performing its service .
         pelayanan itu amat menuntuk kinerja intelektual, yang berlainan dengan keterampilan dan pekerjaan manual semata-mata.

3. a long priod of specialized training.
          perolehan kekuasaan dan kemampuan intelektual ( wawasan atau visi dan  kemampuan atau kompetensi serta kemahiran atau skill).

4. a broad range of autonomy for both the individual praktitioners and occupational group as a whole.
        kinerja pelayanan atau demikian cermat secara teknis sehingga  kelompok (assosiasi) profesi yang bersangkutan sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya di pandang mampu melakukanya sendiri tugas pelayanan tersebut.

5. an acceptance by practitioners of broad personal rwsponsibility for judgments made and acts performed within the scope of profesional autonomy.
         konsekuensi dari otonomi yang diturunkan kepada orang tenaga praktis profesional itu, berarti ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh.

6. an emphasis upon the service to be rendered, rather than the eccobomic again to the practitioners, as the basisi for the organization and performance of the social service delegeted the occupational group.
       mengingat pelayanan profesional itu merupakan hal yang amat essensial ( dipandang dari masyarakat yang memerlukanya) maka hendaknya pelayanan kinerja tersebut lebih mementingkan pelayanan pemenuhan kebutuhan tsb, ketimbang perolehan imbalan ekonomis yang akan diterimanya.

7. a comperwhensive self-gouverning organization practitioners.
        mengingat pelayanan itu sangat telnis sifatnya, maka masyarakat manyadaei bahwa pelayanan semacam itu hanya mungkin dilkukan penangananya oleh mereka yang kompeten saja.

8. a code of ethics which has been clarifiden and ibterpreted at anbiguous and doubtful points by conrete cases.
       otonomi yang dimiliki dan dininatj oleh oragnisasi profesi dengan para anggotanya seyogianya disertai kesadaran dan i'tikad yang tulus bai  para organisasi.
maupun para ibdividu anggotanya untuk memonitor prilakunya sendiri.

suatu pekerjaan sapat dipandang sebagai suatu profesi apabila minimal telah memenuhi hal-hal sbb:
1. memiliki cakupan kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, sangat penting dan di butuhkan masyarakat.
2. para pengembang tugas dan pelayanan tersebut telahvmemiliki wawasan, pemahaman dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoritis yang relevan secara luas dan mendalam.
3. memiliki sistem pendidikan  yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan standar persyaratanya bagi penyaip (preservice) maupun pengembang ( inservice, continuing, development).
4. memiliki perangkat kode etik profesional yang telah diseakati dan telah di patuhi serta dipedomani bagi para anggita pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan profesional yang bersangkutan.
5. memiliki organisasi yang menhimpun, membina dan mengembangkan kemampuan profesional, melindungi kepentingan profesional serta memajukan kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa memindahkan kode etiknya dan ketentuan organisasinya.
6. memiliki jurnal dan sarana publikasi profesional lainya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan pengembangan para anggotanya serta pengabdian kepada masyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan yang menopang profesinya.
7. memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selyaknya baik secara sosial  ( dari masyarakat) dan secara legal ( dari pemerintah yang bersangkylutan atas keberadaan dan kemanfaatn profesi tersebut).

C. Syarat-syarat Profesi.
robert w. Richey(arikunto,1990:235)mengemukakakn ciri dan syart-syqrat profesi.

1. lebih meningkatkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkam dengan kepentingan sendiri.

2. seorang pekerja profesional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengertahuan khusus yang mendukung keahlianya.

3. memiliki kualifikasi tertentu
untuk memasuki profesi tsb serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.

4. memiliki kode etik yang mengataur keamggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.

5. membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.

6. Adanya organisasi yang meningkatkan sebuah pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.

7. memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.

8. memandang suatu profesi karier hidup (Alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

Friday, December 8, 2017

PERKEMBANGAN PROFESI DAN KOMPETENSI GURU BERBASIS MORAL DAN KULTUR

rizal akyas pengembangan profesi: kompetensi guru: berbasis: moral, dan kultur.


PENGEMBANGAN PROFESI DAN KOMPETENSI GURU BERBASIS MORAL DAN KULTUR







m.rizal akyas
email:rizalgunners22@gmail.com

         pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki peran bukan hanya mentrnfer ilmu-ilmu /informasi-informasi ilmu dan tekhnologi ke peserta didik, melainkan membentuk sikap dan jiwa untuk mampu bertahan dalam era kompetensi.



Guru yang profesional di haruskan memiliki berbagai fungsi yaitu:
 - fasilitator.
- motivator.
- informator.
- komunikator.
- agen pembaharu.
- inovator.
- konselor.
- evaluator.
- administrator.



         Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan guru harus memeliki beberapa fungsi tersebut.
untuk menjalan tugas seperti itu guru harus membangun moral dan mengaktualisasikanyaseperti disiplin, tanggung jawab.


        Dan kenyataan membuktikan bahwa kultur yang baik akan menjadi kunci kesuksesan sebagai mana yang terjadi di negara-negara asia.
 Dengan memegang dan membangun kultur dan moral yang baik dalam melaksanakan profesi guru maka langsung atau tidak langsung dapat kualitas pendidikan dapat ditingkatkan.






A. pendahuluan 
        pendidikan nasional kita masih menghadapi aneka persoalan, karena itu perhatian masyarakat terhadap masalah pendidikan tidak pernah surut. Persoalan itu tidak akan pernah selesai, karena substansi yang ditranformasikan selama proses pendidikan dan pembelajaran selalu berada di bawah kemajuan dan perkembangan ilmupengetahuan, tekhnologi dan kemajuan masyarakat.
      Beberapa peroalan pendidikan yang menonjol saat ini adalah: rendahnya mutu proses dan luaran pendidikan, lebih mendasar lagi apabila yang di perbincangkan iyu adalah mengenai mutu atau kualitas pendidikan, dimana mutu pendidikan di indonesia belum memuaskanatau rendahnya indikator diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa, sumargi (1996). Mengemukakan bahwa profesionalisme guru belum memadai utamanya hal bidang keilmuanya. Misalnya guru biologi dapat mengajar kimia, atau fisika. ataupun guru ips dapat mengajar bahasa indonesia.
     Memang kuantitas guru di indonesia memanglah banyak tetapi mutu kualitas profesinalisme guru belum sesuai dengan harapan banyak diantaranya yang tidak berkualitas dalam menyampaikan materi keliru sehingga mereka tidak atau kurang mampu menyajikan  dan penyelenggaraan pendidikan yang benar-benar berkualitas. 

Sejarah Perkembangan Dan Penyusunan Kaidah Fiqhiyah

BAB II SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PENYUSUNAN KAIDAH FIQHIYAH Menurut ali ahmad al Nabawi, perkembangan kaidah fiqhiyah dapat di bagi keda...