BAB II
SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PENYUSUNAN KAIDAH FIQHIYAH
SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PENYUSUNAN KAIDAH FIQHIYAH
Menurut ali ahmad al Nabawi, perkembangan kaidah fiqhiyah dapat di bagi kedalam fase berikut:
A. Fase Pertumbuhan Dan PEmbentukan.
Fase ini dapat juga dikatakan dengan fase kemunculan dan berdirinya kaidah fiqhiyah, dimulai dari zaman rasulullah hingga akhir abad III H/IX. Priode ini dari fase segi sejarah hukum islam, dapat di bagi menjadi tiga zaman, diantaranya :
Fase ini dapat juga dikatakan dengan fase kemunculan dan berdirinya kaidah fiqhiyah, dimulai dari zaman rasulullah hingga akhir abad III H/IX. Priode ini dari fase segi sejarah hukum islam, dapat di bagi menjadi tiga zaman, diantaranya :
1. Zaman Nabi Muhammad Saw.
Berlangsung selama 22 tahun lebih (610-632 H/12 SH-10HHdan zaman tabi'in serta tabi tabi'in yg berlangsung selama 250 tahun(729-974 M /100-351H). Tahun 351 H/1974 M, selama 250 tahun dianggap sebagai zaman kejumudan , karena tidak lagib ulama pendiri madzhab. Ulama pendiri madzhab terakhir adalah ibn jarir Al-TThabar ( 310H/734 M), yg mendirikan madzhab jaririyah .
Dengan demikian, ketika fiqih telah mencapai puncak kejayaan, kaidah fiqih baru dibentuk dan ditumbuhkan.
Kaidah fiqih yang dominan terlihat pada jawami al-kalim ( kalimat ringkas tapi cakupan maknanya sangat luas). Atas dasar ciri dominan tersebut, ulama menetapkan bahwa hadits yang mempunyai ciri-ciri tsb dapat dijadikan kaidah fiqih. Oleh karena itulah priodisasi sejarah kaidah fiqih dimulai sejak zaman Nabi Muhammmad saw.
Kalimat ringkas tapi cakupan maknanya sangat luas ( jawami al-kalim) dapat ditinjau dari dua segi, yaitu:
a. Segi sumber.
Adalah hadits. Oleh karena itu, iya menjadi hukum islam yang tidak mengandung al-mustasnayat.
b. Segi cakupan makna dan bentuk kalimat.
Iya sebagai kaidah fiqih karena kalimatnya ringkas, tapi cakupan maknanya luas.
Beberapa sabda Nabi Muhammad SAW yg dianggap sebagai kaidah fiqih, yaitu:
Berlangsung selama 22 tahun lebih (610-632 H/12 SH-10HHdan zaman tabi'in serta tabi tabi'in yg berlangsung selama 250 tahun(729-974 M /100-351H). Tahun 351 H/1974 M, selama 250 tahun dianggap sebagai zaman kejumudan , karena tidak lagib ulama pendiri madzhab. Ulama pendiri madzhab terakhir adalah ibn jarir Al-TThabar ( 310H/734 M), yg mendirikan madzhab jaririyah .
Dengan demikian, ketika fiqih telah mencapai puncak kejayaan, kaidah fiqih baru dibentuk dan ditumbuhkan.
Kaidah fiqih yang dominan terlihat pada jawami al-kalim ( kalimat ringkas tapi cakupan maknanya sangat luas). Atas dasar ciri dominan tersebut, ulama menetapkan bahwa hadits yang mempunyai ciri-ciri tsb dapat dijadikan kaidah fiqih. Oleh karena itulah priodisasi sejarah kaidah fiqih dimulai sejak zaman Nabi Muhammmad saw.
Kalimat ringkas tapi cakupan maknanya sangat luas ( jawami al-kalim) dapat ditinjau dari dua segi, yaitu:
a. Segi sumber.
Adalah hadits. Oleh karena itu, iya menjadi hukum islam yang tidak mengandung al-mustasnayat.
b. Segi cakupan makna dan bentuk kalimat.
Iya sebagai kaidah fiqih karena kalimatnya ringkas, tapi cakupan maknanya luas.
Beberapa sabda Nabi Muhammad SAW yg dianggap sebagai kaidah fiqih, yaitu:
Artinya :
" orangvyg menikmati hasil sesuatu bertanggung jawab atas resikonya."
" orangvyg menikmati hasil sesuatu bertanggung jawab atas resikonya."