Showing posts with label ilmu agama. Show all posts
Showing posts with label ilmu agama. Show all posts

Thursday, April 13, 2017

ADAB DAN KESOPANAN ( KITAB BULUGHUL MARAM)

 date : kamis 13 april 2017

KITAB BULUGHULMARAM



ADAB DAN KESOPANAN


HADITS KE 1
 
Dari abu hurairah r.a.bahwa rosulullah saw bersabda ".hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam (6) yaitu : 

- bila engkau bertemu denganlah ucapkanlah salam, 
- bila ia memanggilmu penuhilah.
- bila mereka meminta nasehat maka nasehatilah.
- bila ia bersin dan mengucapkan alhamdulillah maka ucapkanlah yarhamukallah( artinya : semoga allah memberikan rahmat kepadamu)

- bila ia sakit maka jenguklah
- bila iya meninggal dunia maka hantarkanlah ( jenazahnya) 
(HR.MUSLIM)

HADITS KE 2

Dari abu hurairah r.a bahwa rosulullah saw bersabda: lihatlah orang yang berada di bawahmu dan jangan melihat diatasmu karena hal itu lebih patut agar kalian tidak menganggap nikmat allah yang telah di berikan kepadamu (HR.BUKHORI DAN MUSLIM ) 

HADITS KE 3

nawas ibnu sam'an r.a aku bertanya kepada rosulullah saw tentang kebaikan dan kejahatan. beliau bersabada ". kebaikan adalah akhlak yang baik dan kejahatan adalah akhlak yang tercetus didamu dan kamu tidak akan suka bila orang lain mengetahuinya ">riwayat muslim>"


Thursday, March 30, 2017

hukum menikah ( adab suami istri)




HUKUM NIKAH




-HUKUM NIKAH ADA 5: (lima)

1. wajib, bagi orang yang menginginkan keturunan, takut akan berbuat zinah jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak,meskipun pernikahanya akan memutus ibadah yang tidak wajib.

2. makruh, bagi orang yang tidak ingin menikahdan tidak mengharapkan keturunan, serta pernikahanya akan memutus ibadah yang tidak wajib.

3. mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan,dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.

4. haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram baginya, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita.

5. wajib, bagi wanita yang lemah memelihara dirinyadan tidak ada benteng lain kecuai nikah.
tambahan hukum terakhir ini adakan menurut syekh ibnu urfah yang memandang dari segi lain mengenai persoalan nikah bagi wanita.

selanjutnya, dalam pembagian hukum nikah yang lima (5) itu syekh al-allamah al-jidari menzhamkan dalam bentuk bahar rajaz sbb:

". wajib nikah bagi orang yang takut zina.
kapa saja waktunya asalkan nikah wajib bagi wanita, meskipun ia tidak memiliki harta, karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria.
jika kewajiban (itu) diabaikan atau nafkah istri dari jalan haram, para ulama sepakat nikah hukumnya haram. ingin menikah, ingin punya anak, sunah untuk menikah, walaupun amal yang tidak wajib  menjadi sia-sia karena nikah.

jika sunah diabaikan, tidak ingin menikah, da tidak ingin punya keturunan, maka nikah hukumnya makruh.
apabila menyebabkan hukum tidak ada, maka kawin atau tidak, maka hukumnya mubah."
yang diperselisihkan adalah apakah menikah lebih utama dari pada meninggalkanya dan terus-terusan beribadah? menurut pendapat yang paling kuat adalah ledua-duanya. karena nikah tidak menjadi penghalang untuk melakukan ibadah.terus menerus.


RUKUN NIKAH

telah ditetapkan bahwa rukun nikah ada 5 (lima)
-1&2 dua orang pengakad antara suami dan wali.
-3&4 dua orang yang diakadi, yaitu istri dan maskawin ( baik maskawin itu jelas, misalnya nikah dengan menyebutkan maskawin, maupun maskawin secara hukum).
-5 shigat
". maskawin, shigat, dan suami istri, kemudian wali, itulah sjumlah rukun (nikah).akan tetapi imam khatib berkata: ".yang jelas suami isri itu rukun,karena hakikatnya nikah terwujud adanya suami dan istri. sedangkan wali dan shigat termasuk syarat, yakni keduanya berada di luar nikah.  adapun maskawin dan beberapa saksi tidak termasuk rukun juga tidak termasuk syarat. sebab nikah bisa terwujud tanpa ada keduanya. dalam arti perkara yang membahayakan dapat membatalkan maskawin dan dhukul ( bersetubuh) bisa terjadi tanpa saksi.     


Saturday, March 11, 2017

perjalanan nabi adam as (alaihissalam)



ALLAH SWT memberitahukan kepada malaikat tentang penciptaan nabi Adam alaihissalam.Dia berfirman:

".sesungguhnya aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi ini."(QS.AL-BAQOROH :30)

yakni makhluk yang satu dengan yang lain saling menggantikan. demikianlah Allah Swt memberitahukan perkara terbesar sebelum terwujud.

kemudian para malaikat brtanya kepada Allah swt meminta di jelaskanhya tentang penciptaan manusia,karena malaikat mengetahui bahwa diantara manusiaada yang membuat  kerusakan di bumi dan menumpahkan darah. Menuerut Qatadah, mereka mengetahui karena  mereka melihat makhluk sebelum adam yakni jin dan hin (sekelompok jin atau jin yang lemah)

Menurut ibnu umar, 2 ribu tahun sebelum adam di ciptakan, jin sudah( menempati di bumi), lalu mereka menumoahkan darah, maka Allah swt mengutus satu pasukan malaikat, lalu mereka mengusirnya ke jzirah laut.   


Sejarah Perkembangan Dan Penyusunan Kaidah Fiqhiyah

BAB II SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PENYUSUNAN KAIDAH FIQHIYAH Menurut ali ahmad al Nabawi, perkembangan kaidah fiqhiyah dapat di bagi keda...