Showing posts with label nikah. Show all posts
Showing posts with label nikah. Show all posts

Thursday, March 30, 2017

hukum menikah ( adab suami istri)




HUKUM NIKAH




-HUKUM NIKAH ADA 5: (lima)

1. wajib, bagi orang yang menginginkan keturunan, takut akan berbuat zinah jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak,meskipun pernikahanya akan memutus ibadah yang tidak wajib.

2. makruh, bagi orang yang tidak ingin menikahdan tidak mengharapkan keturunan, serta pernikahanya akan memutus ibadah yang tidak wajib.

3. mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan,dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.

4. haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram baginya, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita.

5. wajib, bagi wanita yang lemah memelihara dirinyadan tidak ada benteng lain kecuai nikah.
tambahan hukum terakhir ini adakan menurut syekh ibnu urfah yang memandang dari segi lain mengenai persoalan nikah bagi wanita.

selanjutnya, dalam pembagian hukum nikah yang lima (5) itu syekh al-allamah al-jidari menzhamkan dalam bentuk bahar rajaz sbb:

". wajib nikah bagi orang yang takut zina.
kapa saja waktunya asalkan nikah wajib bagi wanita, meskipun ia tidak memiliki harta, karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria.
jika kewajiban (itu) diabaikan atau nafkah istri dari jalan haram, para ulama sepakat nikah hukumnya haram. ingin menikah, ingin punya anak, sunah untuk menikah, walaupun amal yang tidak wajib  menjadi sia-sia karena nikah.

jika sunah diabaikan, tidak ingin menikah, da tidak ingin punya keturunan, maka nikah hukumnya makruh.
apabila menyebabkan hukum tidak ada, maka kawin atau tidak, maka hukumnya mubah."
yang diperselisihkan adalah apakah menikah lebih utama dari pada meninggalkanya dan terus-terusan beribadah? menurut pendapat yang paling kuat adalah ledua-duanya. karena nikah tidak menjadi penghalang untuk melakukan ibadah.terus menerus.


RUKUN NIKAH

telah ditetapkan bahwa rukun nikah ada 5 (lima)
-1&2 dua orang pengakad antara suami dan wali.
-3&4 dua orang yang diakadi, yaitu istri dan maskawin ( baik maskawin itu jelas, misalnya nikah dengan menyebutkan maskawin, maupun maskawin secara hukum).
-5 shigat
". maskawin, shigat, dan suami istri, kemudian wali, itulah sjumlah rukun (nikah).akan tetapi imam khatib berkata: ".yang jelas suami isri itu rukun,karena hakikatnya nikah terwujud adanya suami dan istri. sedangkan wali dan shigat termasuk syarat, yakni keduanya berada di luar nikah.  adapun maskawin dan beberapa saksi tidak termasuk rukun juga tidak termasuk syarat. sebab nikah bisa terwujud tanpa ada keduanya. dalam arti perkara yang membahayakan dapat membatalkan maskawin dan dhukul ( bersetubuh) bisa terjadi tanpa saksi.     


Sejarah Perkembangan Dan Penyusunan Kaidah Fiqhiyah

BAB II SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PENYUSUNAN KAIDAH FIQHIYAH Menurut ali ahmad al Nabawi, perkembangan kaidah fiqhiyah dapat di bagi keda...