BAB I
PENGERTIAN KAIDAH FIQHIYAH
A.PEngertian Kaidah Fiqhiyah
Secara etimologi, kaidah adalah al-asas (dasar), yaitu yang menjadi dasar berdirinya sesuatu. Dapat diartikan sebagai dasar dasar sesuatu atau fondasi nya (pokok).
Ulama ushul membuat beberapa deginisi tentang kaidah fiqhiyah, seberapa ditulis dalam beberapa kitab di bawah ini:
a. Dalam kitab At-ta'rifat
قضىةكلىةمن طبق على جمىع جز اىتها
Artinya : "ketentuan universal yang bersesuaian dengan bagian-bagian (juz-juznya)
b. Dalam kutab syarah Jamu' Al-Jawami'
قضىةكلىة ىتعرف منها احكام جز اىتها
Artinya :
" ketentuan pernyataan universal yg memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagianya.
c. Dalam Kitab At-Talwih 'ala At-Tawdih
حكم كلى ىنطبق على جز اىته ىتعرف احكا مها منه
Artinya:
" Hukum univeraal (kulli) yg bersesuaian dengan bagianya, dan bisa di ketahui hukumnya.
Dari pemahaman kaidah diatas, maka kaidah adalah:
القضا يا الكلية التي يندرج تحت كلي واحدة منها حكم جز ايات مثيرة
" Hukum yang bersifat universal (kulli) yg diikuti oleh satuan-satuan hukum juz'i yg bnyak"
Sementara itu pengertian daria kaidah giqhiyah menurut para ahli ushul antara lain:
Menurut Tajuddin As-subki
الامر الكلي الذي ينطبق عليه جخ ايات كثيرة يفهم احكامها منها
" sesuatu perkara yg kullli yang bersesuaian dengan juziyyah yang bnyak dripadanya di ketahui hukum-hukum juziyyah itu"
Menurut DR. Ahmad Muhammad asy-syafi'i
القضاياالمتعاقة بالاسس بني عليها الشارع احكا مه والاغراض التي قصد اليهابتشريعة
"Hukum-hukum yang berkaitan dengan azas hukum yang di bangun oleh syar'i serta tujuan-tujuan yg dimaksud dalam pensyariatanya"
Jika beberapa definisi diatas diteliti secara seksama, sebenarnya antara satu sama lainya berdekatan dan tidak ditemukan perbedaan mendasar yang menyebabkan adanya perbedaan esensi. Namun demikian, kita harus berhati-jati dalam menyikapi beberapa definisi yang dikemukakan para fuqoha.
B. Perbedaan Kaidah Ushul dan kaidah fiqih.
Kaidah fiqhiyj dengan kaidah ushul memiliki perbedaan kaidah ushuliyah di cetuskan oleh ulama ushul, sementara kaidah fiqhiyah yang mencetuskan adalah ulama fiqih.
Namun demikian aplikasi dari keduanya, baik kaidah fiqih maupun kaidah ushuliyah selalu terkait, artinya antara keduakaidah tsb tidak dapat berdiri sendiri. Hal ini mengingat bahwa kaidah ushuliyah memuat pedoman penggalian hukum dari sumber aslinya, sedangkan kaidah fiqhiyah merupakan teknik operasional dari kaidah ushuliyah.
Dari perbedaan-perbedaan keduanya antara lain :
1. Kaidah ushul adalah cara meggali hukum syara' yang praktis. Sedangkan kaidah fiqih adalah kumpulan hukum-hukum yg serupa kembali pada satu hukum yang sama.
2. Kaidah-kaidah ushul muncul sebelum furu' (cabang) sedangakn kaidah fiqih muncul setelah furu'.
3. Kaidah-kaidah ushul menjelaskan masalah-masalah yang terkandung di dalam berbagai macam dalil yang rinci yang memungkinkan dikeluarkan dari dalil-dalil tsb. Sedangkan kaidah fiqih menjelaskan masalah fiqih yang terhimpun di dalam kaidah.
C. Kedudukan Kaidah Fiqhiyah
Kaidah fiqhiyah dibedakan menjadi dua (2)yaitu:
1. Kaidah fiqih sebagai pelengkap, bahwa kaidah fiqih digunakan sebagai dalil setelelah menggunakan dua dalil pokok, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Kaidah fiqih yang dijadikan sebagai dalil pelengkap tidak ada uulam yang memeperdebatkanya, artinya ulama ".sepakat." tentang menjadikan dalil fiqih sebagai pelengkap.
2. Kaidah Fiqih dalil mandiri, bahwa kaidah fiqih dihunakan sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri, tanpa menggunakan dua dalil yang pokok. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan kaidah fiqih sebagai dalil hukum mandiri. Imam Al- Haramayn al- Juwayni berpendapat bahwa kaidah fiqih boleh dijadikan dalil mandiri.
Namun al- Hawani menolak pendapat imam al- jarmayn al-Juwaynu . Menurutnya, menurut al-Hawani, berdali hanya dengan kaidah fiqih tidak diperbolehkan. Al-Hawani mengatakan bahwa setiap kaidah bersifat pada umumnya.
Oleh karena itu, setiap kaidah-kaidah memiliki pengecualian-pengecualian. Karena memiliki pengecualian tersebut yang kita tidak mengetahui secr paasti pengecualian-pengecualian tsb, kaidah fiqih tidak dijadikan sbgai dalil yang berdiri sendiri merupan jalan keluar yang bijak.
Daftar pustaka:
- Abdul salam zakasji, pengantar fiqh dan ushul fiqh, Yogyakarta: Lembaga Study IslIs, 1994.
- Abbas, Ahmad sudirman, Sejarah Qowaid Fiqhiyyah, ciputat: Adelina, 2008.
- Ahmad Muhammad As-Syafii. Ushul fiqhAl-islami, iskandariyah muassasahtsaqofah al-Jamiiyah. 1983.
No comments:
Post a Comment