Showing posts with label fiqih. Show all posts
Showing posts with label fiqih. Show all posts

Wednesday, January 3, 2018

Sejarah Perkembangan Dan Penyusunan Kaidah Fiqhiyah

BAB II
SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PENYUSUNAN KAIDAH FIQHIYAH
Menurut ali ahmad al Nabawi, perkembangan kaidah fiqhiyah dapat di bagi kedalam fase berikut:
A. Fase Pertumbuhan Dan PEmbentukan.
      Fase ini dapat juga dikatakan dengan fase kemunculan dan berdirinya kaidah fiqhiyah, dimulai dari zaman rasulullah hingga akhir abad III H/IX. Priode ini dari fase segi sejarah hukum islam, dapat di bagi menjadi tiga zaman, diantaranya :
1. Zaman Nabi Muhammad Saw.
    Berlangsung selama 22 tahun lebih (610-632 H/12 SH-10HHdan zaman tabi'in serta tabi tabi'in yg berlangsung selama 250 tahun(729-974 M /100-351H). Tahun 351 H/1974 M, selama 250 tahun  dianggap sebagai zaman kejumudan , karena tidak lagib ulama pendiri madzhab. Ulama pendiri madzhab terakhir adalah ibn jarir Al-TThabar ( 310H/734 M), yg mendirikan madzhab jaririyah .
Dengan demikian, ketika fiqih telah mencapai puncak kejayaan, kaidah fiqih baru dibentuk dan ditumbuhkan.
      Kaidah fiqih yang dominan terlihat pada jawami al-kalim ( kalimat ringkas tapi cakupan maknanya sangat luas). Atas dasar ciri dominan tersebut, ulama menetapkan bahwa hadits yang mempunyai ciri-ciri tsb dapat dijadikan kaidah fiqih. Oleh karena itulah priodisasi sejarah kaidah fiqih dimulai sejak zaman Nabi Muhammmad saw.
Kalimat ringkas tapi cakupan maknanya sangat luas ( jawami al-kalim) dapat ditinjau dari dua segi, yaitu:
a. Segi sumber.
Adalah hadits. Oleh karena itu, iya menjadi hukum islam yang tidak mengandung al-mustasnayat.
b. Segi cakupan makna dan bentuk kalimat.
Iya sebagai kaidah fiqih karena kalimatnya ringkas, tapi cakupan maknanya luas.
      Beberapa sabda Nabi Muhammad SAW yg dianggap sebagai kaidah fiqih, yaitu:
Artinya :
" orangvyg menikmati hasil sesuatu bertanggung jawab atas resikonya."

Thursday, March 30, 2017

hukum menikah ( adab suami istri)




HUKUM NIKAH




-HUKUM NIKAH ADA 5: (lima)

1. wajib, bagi orang yang menginginkan keturunan, takut akan berbuat zinah jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak,meskipun pernikahanya akan memutus ibadah yang tidak wajib.

2. makruh, bagi orang yang tidak ingin menikahdan tidak mengharapkan keturunan, serta pernikahanya akan memutus ibadah yang tidak wajib.

3. mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan,dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.

4. haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram baginya, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita.

5. wajib, bagi wanita yang lemah memelihara dirinyadan tidak ada benteng lain kecuai nikah.
tambahan hukum terakhir ini adakan menurut syekh ibnu urfah yang memandang dari segi lain mengenai persoalan nikah bagi wanita.

selanjutnya, dalam pembagian hukum nikah yang lima (5) itu syekh al-allamah al-jidari menzhamkan dalam bentuk bahar rajaz sbb:

". wajib nikah bagi orang yang takut zina.
kapa saja waktunya asalkan nikah wajib bagi wanita, meskipun ia tidak memiliki harta, karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria.
jika kewajiban (itu) diabaikan atau nafkah istri dari jalan haram, para ulama sepakat nikah hukumnya haram. ingin menikah, ingin punya anak, sunah untuk menikah, walaupun amal yang tidak wajib  menjadi sia-sia karena nikah.

jika sunah diabaikan, tidak ingin menikah, da tidak ingin punya keturunan, maka nikah hukumnya makruh.
apabila menyebabkan hukum tidak ada, maka kawin atau tidak, maka hukumnya mubah."
yang diperselisihkan adalah apakah menikah lebih utama dari pada meninggalkanya dan terus-terusan beribadah? menurut pendapat yang paling kuat adalah ledua-duanya. karena nikah tidak menjadi penghalang untuk melakukan ibadah.terus menerus.


RUKUN NIKAH

telah ditetapkan bahwa rukun nikah ada 5 (lima)
-1&2 dua orang pengakad antara suami dan wali.
-3&4 dua orang yang diakadi, yaitu istri dan maskawin ( baik maskawin itu jelas, misalnya nikah dengan menyebutkan maskawin, maupun maskawin secara hukum).
-5 shigat
". maskawin, shigat, dan suami istri, kemudian wali, itulah sjumlah rukun (nikah).akan tetapi imam khatib berkata: ".yang jelas suami isri itu rukun,karena hakikatnya nikah terwujud adanya suami dan istri. sedangkan wali dan shigat termasuk syarat, yakni keduanya berada di luar nikah.  adapun maskawin dan beberapa saksi tidak termasuk rukun juga tidak termasuk syarat. sebab nikah bisa terwujud tanpa ada keduanya. dalam arti perkara yang membahayakan dapat membatalkan maskawin dan dhukul ( bersetubuh) bisa terjadi tanpa saksi.     


Saturday, March 25, 2017

kitab haid ( panduan tentang haid)




KITAB HAID


Firman allah ta’ala “ mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, haid itu dalah kotoran.’ Oleh karena itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dengan wanitadi waktu haid,dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum merak suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan oleh Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” (al-baqoroh;222)



BAB-1


Bagaimana permulaan haid itu dan sabda nabi Muhammad saw. “ ini merupakan suatu hal yang telah Allah tetapkan bagi anak cucu perempuan adam.”
Sebagian ulama mengatakan: bahwa haid pertama kali dating pada bani Israel
Abu abdillah ( imam bukhari) berkata, “. Akan tetapi, apa yang di sabdakan nabi Muhammad saw. Lebih tepat.”



BAB-2


(aku berkata “Dalam bab ini, imam bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits aisyah yang tertera pada nomor 178.”)


BAB-3


-Mencuci kepala suami dan menyisir rambutnya oleh istri yang sedang haid.
Urwah pernah ditanya orang, “ bolehkah wanita haid melayaniku dan bolehkah wanita junub mendekatiku?” urwah berkata “semuanya boleh bagiku, semuanya boelh melayaniku,dan tiada celanya. Aisyah telah menceritakan kepadaku bahwa dia pernah menyisir rambut rasulullah saw ketika ia sedang haid, padahal saat itu rasulullah saw sedang I’tikaf di masjid; beliau mendekatkan kepalanya kepadanya (aisyah)dan dia (aisyah) ada di dalam kamarnya, lalu ia menyisir rambut beliau, padahal ia sedang haid.”


BAB-4


-Lelaki membaca al-qur’an di pangkuan istrinya yang sedang dalam keadaan haid
Abu wail mengutus pelayanya yang sedang haid supaya membawa (mengambil) al-qur’an dari abu razin dengan memeganya pada gantunganya.
            Aisyah r.a berkata: nabi Muhammad saw. Bersandar di angkua aku, padahal aku sedang haid, kemudian beliau membaca al-qur’an.”


BAB-5


-Orang yang menamakan nifas itu haid
            Ummu salamah berkata: “ ketika aku bersama nabi Muhammad saw. Tidur-tiduran dikain hitam persegi empat ( dalam satu riwayat di lantai) tiba-tiba aku haid, lalu akuu keluar dan memakia pakaian haidku, lalu beliau bertanya, “mengapa kamu? Apakah kamu nifas? Aku menjawab: ya’ beliau lalu memanggilku, lalu aku tidur bersama beliau di lantai yang rendah.” Ummu salamah biasa mandi bersama rosulullah saw di satu bejana dan beliau suka menciumnya, padahal beliau sedang berpuasa.


BAB-6


-Memeluk wanita yang sedang haid
            Aisyah berkata: salah seorang diantara kami apabila haid dan nabi Muhammad saw ingin memeluknya, beliau menyuruhnya agar berpakaian di saat haidnya,kemudian beliau memeluknya.” Siapakah diantaramu yang bias mengendalikan syahwatnya sebagaimana nabi Muhammad saw mengendalikan syahwat beliau.”
            Maimunah berkata: “Apabila rosulullah saw ingin menggauli( memeluk) seseorang diantara istri-istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya supaya memeakai izar ( kain).”




BAB-7


-orang yang haid harus meninggalkan puasa.
            Aku berkata: dalam bab ini imam bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits abu said al-khudri yang tersebut dalam kitab  ke -24 az-zakat, bab ke-44)


BAB-8


-Wanita haid boleh melaksanakan manasik haji kecuali tawaf di masjidil haram

-Ibrahim mengatakan: tidak apa-apa orang yang haid membaca ayat al-qur’an.”

-Ibnu abbas berpendapat : bahwa tidak apa seseorang junub membaca al-qur’an
Nabi Muhammad slalu mengingat ( menyebut) Allah di segala waktu.

-Ummu athiyyah mengatakan: “.kami ( para wanita) di perintahkan agar orang yang dalam keadaan haid dari golongan kami agar mengucapkan takbir hai raya sebagaimana takbirnya lelaki dan berdoa.”

-Ibnu abbas berkata: “. Aku diberitahu oleh abu sufyan bahwasaya heraklius meminta surat nabi Muhammad saw. Lalu ia membacanya tiba-tiba di dalamnya terdpat tulisan bismillahhir-rahmannir-rahim ‘dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang’ dan ayat yaa ahlal kitabi ta’aalaw ila kalimatin hai orang-orang ahli kitab! Marilah sama-sama berpegang pada kata yang sama anata kami da kamu yakni tidak ada yang disembah selain Allah …..”

-Atha berkata: mengenai apa yang diterimanya oleh jabir, aisyah haid dan dia melaksanakan ibadah haji kecuali towaf sekitar ka’bah dan tidak shalat.”  





LERNING TO KNOWN- KITA BELAJAR AGAR TAU/ BERPENGETAHUAN
 BY: aqyas
 

Sejarah Perkembangan Dan Penyusunan Kaidah Fiqhiyah

BAB II SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PENYUSUNAN KAIDAH FIQHIYAH Menurut ali ahmad al Nabawi, perkembangan kaidah fiqhiyah dapat di bagi keda...