Friday, December 15, 2017

KAIDAH FIQHIYAH

BAB I

PENGERTIAN KAIDAH FIQHIYAH

A.PEngertian Kaidah Fiqhiyah
      Secara etimologi, kaidah adalah al-asas (dasar), yaitu yang menjadi dasar berdirinya sesuatu. Dapat diartikan sebagai dasar dasar sesuatu atau fondasi nya (pokok).
     Ulama ushul membuat beberapa deginisi tentang kaidah fiqhiyah, seberapa ditulis dalam beberapa kitab di bawah ini:
a. Dalam kitab At-ta'rifat

قضىةكلىةمن طبق على جمىع جز اىتها

Artinya : "ketentuan universal yang bersesuaian dengan bagian-bagian (juz-juznya)

b. Dalam kutab syarah Jamu' Al-Jawami'

قضىةكلىة ىتعرف منها احكام جز اىتها

Artinya :

" ketentuan pernyataan universal yg memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagianya.

c. Dalam Kitab At-Talwih 'ala At-Tawdih

حكم كلى ىنطبق على جز اىته ىتعرف احكا مها منه

Artinya:

" Hukum univeraal (kulli) yg bersesuaian dengan bagianya, dan bisa di ketahui  hukumnya.

Dari pemahaman kaidah diatas, maka kaidah adalah:

القضا يا الكلية التي يندرج تحت كلي واحدة منها حكم جز ايات مثيرة

" Hukum yang bersifat universal (kulli) yg diikuti oleh satuan-satuan hukum juz'i yg bnyak"

Sementara itu pengertian daria kaidah giqhiyah menurut para ahli ushul antara lain:
Menurut Tajuddin As-subki

الامر الكلي الذي ينطبق عليه جخ ايات كثيرة يفهم احكامها منها

" sesuatu perkara yg kullli yang bersesuaian dengan juziyyah yang bnyak dripadanya  di ketahui hukum-hukum juziyyah itu"

Menurut DR. Ahmad Muhammad asy-syafi'i

القضاياالمتعاقة بالاسس بني عليها الشارع احكا مه والاغراض التي قصد اليهابتشريعة

"Hukum-hukum yang berkaitan dengan azas hukum yang di bangun oleh syar'i serta tujuan-tujuan yg dimaksud dalam pensyariatanya"

      Jika beberapa definisi  diatas diteliti secara seksama, sebenarnya antara satu sama lainya berdekatan dan tidak ditemukan perbedaan mendasar yang menyebabkan adanya perbedaan esensi. Namun demikian, kita harus berhati-jati dalam menyikapi beberapa definisi yang dikemukakan para fuqoha.

B. Perbedaan Kaidah Ushul dan kaidah fiqih.

Kaidah fiqhiyj dengan kaidah ushul memiliki perbedaan kaidah ushuliyah di cetuskan oleh ulama ushul, sementara kaidah fiqhiyah yang mencetuskan adalah ulama fiqih.
        Namun demikian aplikasi dari keduanya, baik kaidah fiqih maupun kaidah ushuliyah selalu terkait, artinya antara keduakaidah tsb tidak dapat berdiri sendiri. Hal ini mengingat bahwa kaidah ushuliyah memuat pedoman penggalian hukum dari sumber aslinya, sedangkan kaidah fiqhiyah merupakan teknik operasional dari kaidah ushuliyah.
     Dari perbedaan-perbedaan keduanya antara lain :
1. Kaidah ushul adalah cara meggali hukum syara' yang praktis. Sedangkan kaidah fiqih adalah kumpulan hukum-hukum yg serupa kembali pada satu hukum yang sama.
2. Kaidah-kaidah ushul muncul sebelum furu' (cabang) sedangakn kaidah fiqih  muncul setelah furu'.
3. Kaidah-kaidah ushul menjelaskan masalah-masalah yang terkandung di dalam berbagai macam dalil yang rinci yang memungkinkan dikeluarkan dari dalil-dalil tsb. Sedangkan kaidah fiqih menjelaskan masalah fiqih yang terhimpun di dalam kaidah.

C. Kedudukan Kaidah Fiqhiyah

Kaidah fiqhiyah dibedakan menjadi dua (2)yaitu:

1. Kaidah fiqih sebagai pelengkap, bahwa kaidah fiqih digunakan sebagai dalil setelelah menggunakan  dua dalil pokok, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Kaidah fiqih yang dijadikan sebagai dalil pelengkap tidak ada uulam yang memeperdebatkanya, artinya ulama ".sepakat." tentang menjadikan dalil fiqih sebagai pelengkap.

2. Kaidah Fiqih dalil mandiri, bahwa kaidah fiqih dihunakan sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri, tanpa menggunakan dua dalil yang pokok. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan kaidah fiqih sebagai dalil hukum mandiri. Imam Al- Haramayn al- Juwayni berpendapat bahwa kaidah fiqih boleh dijadikan dalil mandiri.
      Namun al- Hawani  menolak pendapat imam al- jarmayn al-Juwaynu . Menurutnya, menurut al-Hawani, berdali hanya dengan kaidah fiqih tidak diperbolehkan. Al-Hawani mengatakan bahwa  setiap kaidah bersifat pada umumnya.
     Oleh karena itu, setiap kaidah-kaidah memiliki pengecualian-pengecualian. Karena memiliki pengecualian tersebut yang kita tidak mengetahui secr paasti pengecualian-pengecualian tsb, kaidah fiqih tidak dijadikan sbgai dalil yang berdiri sendiri merupan jalan keluar yang bijak.

Daftar pustaka:

- Abdul salam zakasji, pengantar fiqh dan ushul fiqh, Yogyakarta: Lembaga Study IslIs, 1994.
- Abbas, Ahmad sudirman, Sejarah Qowaid Fiqhiyyah, ciputat: Adelina, 2008.
- Ahmad Muhammad As-Syafii. Ushul fiqhAl-islami, iskandariyah muassasahtsaqofah al-Jamiiyah. 1983.

Sunday, December 10, 2017

Cara agar ilmu cepat di serap/dipahami.

Cara agar ilmu cepat di serap dengan baik.
Sebelum kita mempelajari tentang ilmu pengetahuan yang kita ingin tekuni kita harus berdoa kepada tuhan, agar di bukakan jalan kemudahan dan keberkahan dalam belajar.
      Ya'ni kita harus mencintai ilmu tersebut, dan yang kedua kita harus mengetahui manfaat/ faidah mempelajari ilmu itu. Supaya ilmu yang kita pelajari dapat di serap dengan cepat dan tau tentang faidah mempelajari ilmu tsb.
     Dan point selanjutnya agar ilmu pengetahuan yang kita miliki tidak cepwt hilang ya'ni kita harus menjahui beberapa perkara:
- maen (judi)
- madon ( bermain perempuan)
- mateni ( membunuh )
- mabok (minum-minuman)
Mungkin artikel yang saya postingkan bermanfaat bagi para penuntut ilmu.

Pengertian reseller dan dropship

Reseller:
re artinya kembali
Seller artinya penjual.
Jadi reseller menjual kembali produk yang sudah di beli.
Cocoknya JUALAN ONLINE/ Bisnis online.
Yang cocok bagi pemula yaitu resseler jadi perlu membuat sebuah blog atau fanpage.

Sedangkan dropship : sebenarnya hampir sama dengan reseller  ya'ni penjual.
      Tetapi dropship berbeda dengan reseller. Kalau reseller menjual stock harus melampaui penjualan yg diinginkan/tqrgetan penjualan.

Sedangkan dropship bebas dalam artin tidak di tentukan jumlah  barang itu dapat di jual .

Dalam artikel ini semoga bermanfaat bagi temen-temen.
Dan menambah wawasan tentang artian reseller dan dropship..
Agar tidak keliru dan tau tentang perbedaan antar keduanya.


Saturday, December 9, 2017

pengertian profesi

A.pengertian profesi.
     secara leksikal, perkataan profesi suatu kepercayaan (to profes mean to trust), bahakan suatu keyakinan (to beleife in)atas sesuatu kebenaran(ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby, 1962)
      profesi itu mengandung banyak makna dan pengertian.
pertama: profesi itu menunjukan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu.(partucular business, Hornby, 196).
       profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expeties) dari para anggotanya. Artinya iya tidak bisa dilakukan sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak diaiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu ( peltihan / pendidikan pra- jabatan). Maupun setelah menjalani suatu profesi ( in- service training).

B. karakteristik dan syarat profesi.
a. karakteristik profesi.
libernam (1956), mengemukakan bahwa karakteristik profesi kalau dicermati secara seksama ternyata terdapat titik-titik persamaanya itu ialah sebgai berikut:

1. A unique, defenite, and essentrial service.
        profesi itu merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik (khas), dalam arti berbeda dengan jenis pekrjaan atau pelayanan apapun dengan yg lainya.

2. an emphis upon intellectual tecnique in performing its service .
         pelayanan itu amat menuntuk kinerja intelektual, yang berlainan dengan keterampilan dan pekerjaan manual semata-mata.

3. a long priod of specialized training.
          perolehan kekuasaan dan kemampuan intelektual ( wawasan atau visi dan  kemampuan atau kompetensi serta kemahiran atau skill).

4. a broad range of autonomy for both the individual praktitioners and occupational group as a whole.
        kinerja pelayanan atau demikian cermat secara teknis sehingga  kelompok (assosiasi) profesi yang bersangkutan sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya di pandang mampu melakukanya sendiri tugas pelayanan tersebut.

5. an acceptance by practitioners of broad personal rwsponsibility for judgments made and acts performed within the scope of profesional autonomy.
         konsekuensi dari otonomi yang diturunkan kepada orang tenaga praktis profesional itu, berarti ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh.

6. an emphasis upon the service to be rendered, rather than the eccobomic again to the practitioners, as the basisi for the organization and performance of the social service delegeted the occupational group.
       mengingat pelayanan profesional itu merupakan hal yang amat essensial ( dipandang dari masyarakat yang memerlukanya) maka hendaknya pelayanan kinerja tersebut lebih mementingkan pelayanan pemenuhan kebutuhan tsb, ketimbang perolehan imbalan ekonomis yang akan diterimanya.

7. a comperwhensive self-gouverning organization practitioners.
        mengingat pelayanan itu sangat telnis sifatnya, maka masyarakat manyadaei bahwa pelayanan semacam itu hanya mungkin dilkukan penangananya oleh mereka yang kompeten saja.

8. a code of ethics which has been clarifiden and ibterpreted at anbiguous and doubtful points by conrete cases.
       otonomi yang dimiliki dan dininatj oleh oragnisasi profesi dengan para anggotanya seyogianya disertai kesadaran dan i'tikad yang tulus bai  para organisasi.
maupun para ibdividu anggotanya untuk memonitor prilakunya sendiri.

suatu pekerjaan sapat dipandang sebagai suatu profesi apabila minimal telah memenuhi hal-hal sbb:
1. memiliki cakupan kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, sangat penting dan di butuhkan masyarakat.
2. para pengembang tugas dan pelayanan tersebut telahvmemiliki wawasan, pemahaman dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoritis yang relevan secara luas dan mendalam.
3. memiliki sistem pendidikan  yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan standar persyaratanya bagi penyaip (preservice) maupun pengembang ( inservice, continuing, development).
4. memiliki perangkat kode etik profesional yang telah diseakati dan telah di patuhi serta dipedomani bagi para anggita pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan profesional yang bersangkutan.
5. memiliki organisasi yang menhimpun, membina dan mengembangkan kemampuan profesional, melindungi kepentingan profesional serta memajukan kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa memindahkan kode etiknya dan ketentuan organisasinya.
6. memiliki jurnal dan sarana publikasi profesional lainya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan pengembangan para anggotanya serta pengabdian kepada masyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan yang menopang profesinya.
7. memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selyaknya baik secara sosial  ( dari masyarakat) dan secara legal ( dari pemerintah yang bersangkylutan atas keberadaan dan kemanfaatn profesi tersebut).

C. Syarat-syarat Profesi.
robert w. Richey(arikunto,1990:235)mengemukakakn ciri dan syart-syqrat profesi.

1. lebih meningkatkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkam dengan kepentingan sendiri.

2. seorang pekerja profesional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengertahuan khusus yang mendukung keahlianya.

3. memiliki kualifikasi tertentu
untuk memasuki profesi tsb serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.

4. memiliki kode etik yang mengataur keamggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.

5. membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.

6. Adanya organisasi yang meningkatkan sebuah pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.

7. memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.

8. memandang suatu profesi karier hidup (Alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

Friday, December 8, 2017

PERKEMBANGAN PROFESI DAN KOMPETENSI GURU BERBASIS MORAL DAN KULTUR

rizal akyas pengembangan profesi: kompetensi guru: berbasis: moral, dan kultur.


PENGEMBANGAN PROFESI DAN KOMPETENSI GURU BERBASIS MORAL DAN KULTUR







m.rizal akyas
email:rizalgunners22@gmail.com

         pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki peran bukan hanya mentrnfer ilmu-ilmu /informasi-informasi ilmu dan tekhnologi ke peserta didik, melainkan membentuk sikap dan jiwa untuk mampu bertahan dalam era kompetensi.



Guru yang profesional di haruskan memiliki berbagai fungsi yaitu:
 - fasilitator.
- motivator.
- informator.
- komunikator.
- agen pembaharu.
- inovator.
- konselor.
- evaluator.
- administrator.



         Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan guru harus memeliki beberapa fungsi tersebut.
untuk menjalan tugas seperti itu guru harus membangun moral dan mengaktualisasikanyaseperti disiplin, tanggung jawab.


        Dan kenyataan membuktikan bahwa kultur yang baik akan menjadi kunci kesuksesan sebagai mana yang terjadi di negara-negara asia.
 Dengan memegang dan membangun kultur dan moral yang baik dalam melaksanakan profesi guru maka langsung atau tidak langsung dapat kualitas pendidikan dapat ditingkatkan.






A. pendahuluan 
        pendidikan nasional kita masih menghadapi aneka persoalan, karena itu perhatian masyarakat terhadap masalah pendidikan tidak pernah surut. Persoalan itu tidak akan pernah selesai, karena substansi yang ditranformasikan selama proses pendidikan dan pembelajaran selalu berada di bawah kemajuan dan perkembangan ilmupengetahuan, tekhnologi dan kemajuan masyarakat.
      Beberapa peroalan pendidikan yang menonjol saat ini adalah: rendahnya mutu proses dan luaran pendidikan, lebih mendasar lagi apabila yang di perbincangkan iyu adalah mengenai mutu atau kualitas pendidikan, dimana mutu pendidikan di indonesia belum memuaskanatau rendahnya indikator diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa, sumargi (1996). Mengemukakan bahwa profesionalisme guru belum memadai utamanya hal bidang keilmuanya. Misalnya guru biologi dapat mengajar kimia, atau fisika. ataupun guru ips dapat mengajar bahasa indonesia.
     Memang kuantitas guru di indonesia memanglah banyak tetapi mutu kualitas profesinalisme guru belum sesuai dengan harapan banyak diantaranya yang tidak berkualitas dalam menyampaikan materi keliru sehingga mereka tidak atau kurang mampu menyajikan  dan penyelenggaraan pendidikan yang benar-benar berkualitas. 

Sunday, April 30, 2017

PARTISIPASI AKTIF GENERASI MUDA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH


DATE:minggu, 30 april 2017.



DIALOG PEMBANGUNAN DAERAH

Dengan tema ". PARTISIPASI AKTIF GENERASI MUDA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH."
@auditorium wisma  haji indramayu.

pembicara: Ridwan kamil

Dalam modul yang saya baca, mengenai tentang perjalanan beliau, dari mulai nol sampai sekarang dengan tekad yang begitu matang ".BILJIDDI WAL IJTIHAD." dengan kesungguhan semua apapun yang tertutup pasti akan terbuka."
 kemudian dalam artikel tersebut yang saya, baik dari pemaparan beliau, beliau berpesan bahwasanhya: ".pintar saja tidak cukup, peduli saja tidak cukup, jadilah orang yang pintar yang peduli."
keadaan indonesia saat ini baik secara perekonomian maupun lapangan kerja itu berpola/dengan mode  ".GET." ya'ni yang kaya akan semakin kaya, sedangkan yang miskin akan semakin miskin."
jadi antara pertumbuhan penduduk yang ada di indonesia tidak sama dengan lapangan pekerjaanya. jadi dalam pembahasan ridwan kamil saat ini bagaimana menangani perekonomian yang ada di indonesia, agar meningkatkan suatu daerah baik itu desa/kecamatan, kabupaten dll.
jadi menurut beliau ya'ni ridwan kamil beliau menyarankkan agar setiap sati desa agar memproduksi satu bahan/produk yang nantinya agar dipasarkan, yang bertujuan agar warga masyarakat sekitar  dapat mengembangkan produk tersebut.
Dan beliau berpesan agar setiap masing-masing desa membuat satu produk yang berbeda-beda agar rantai perekonomianya selalu jalan dengan stabil dan optimal.
kemudian beliau berpesan agar setiap daerah/desa agar dapat membuat/membentuk lapangan kerja, supaya keadaan sdm dapat dimanfaatkan dengan optimal agar masyarakat indonesia lebih baik dan lebih efektif dalam mengembangkan produksi/perekonomianya.


di tingkatan nasional maupun internasional itu banyak tantangan yang dialami baik dari segi perekonomian,maupun sosial.
ada beberapa faktor yang sering terjadi dalam dunia perekonomian.
diantaranya:
-competitive (persaingan)
dalam perdagangan ataupun dalam perindustrian baik itu dari pedagang kecil maupun pedagang yang hebat pasti ada persaingan, walaupun dalam perdagangan banyak persaingan, tapi harus dengan dinamika yang sehat. dan harus menhilangkan/ meniadakan dengan perbuatan yang merugikan orang lain.
- Extreme (tantangan)
kondisi perdagangan diindonesia yang saat ini banyak yang menggunakan perkembangan iptek diantaranya (tokopedia, bukalapak, olx dll) jadi dalam penggunaan aplikasi tersbut janganlah menyalah gunakan  dengan hal-hal yang tidak layak/tidak baik.ya'ni ".menipu, menggibah dll."
-Dangerious (bahaya)
dalam dunia perekonomian khusunya perdagangan jadi kita harus waspada akan banyak bahaya/rintangan dalam menjalani perekonmian tersebut. entah itu dari luar maupun dari dalam.
karena bahaya itu ada di dekat kita maka kita harus waspada dengan sekeliling kita.
-countinous (berkelanjutan)
dalam perekonomoian kita juga harus menggunakan system yang sekarang ya'ni memanfaatkan perkembangan iptek, agar dapat berkembang lebih pesat lagi. ya'ni dalam menjalankan perekonomianya baik itu masyarakat (kecil maupun masyarakta menengah keatas)tujuan dengan memanfaatkan perkembangan iptek tersebut agar tidak terlalu jauh naik harga barang tersebut yang mana barang tersebut jatuh dari pasar induk keberbgaia tangan yang mana akan menaikan harga jual yang begitu dramastis.
beliau telah sukses dalam memanageri  dalam bidang perekonomian khusunya di kabupaten bandung.
maka dari itu kita bangga dengan kedatangan beliau yang mana telah megisi seminar di indramayu agar masyarakat indramayu khususnya generasi muda agar lebih meningkatkan minat dan bakat generasi muda lebih bergairah dalam mengembangkan membangun daerahnya masing- masing .
dengan kedatangan sosok  seperti beliau, yang mana mampu membangung generasi muda agar dapat membangun perekonomian yang lebih axis lagy khususnya di internasional.



WASSALAMU'ALLAIKUM WR. WB.


created by:  (bang rizal) 

Thursday, April 13, 2017

ADAB DAN KESOPANAN ( KITAB BULUGHUL MARAM)

 date : kamis 13 april 2017

KITAB BULUGHULMARAM



ADAB DAN KESOPANAN


HADITS KE 1
 
Dari abu hurairah r.a.bahwa rosulullah saw bersabda ".hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam (6) yaitu : 

- bila engkau bertemu denganlah ucapkanlah salam, 
- bila ia memanggilmu penuhilah.
- bila mereka meminta nasehat maka nasehatilah.
- bila ia bersin dan mengucapkan alhamdulillah maka ucapkanlah yarhamukallah( artinya : semoga allah memberikan rahmat kepadamu)

- bila ia sakit maka jenguklah
- bila iya meninggal dunia maka hantarkanlah ( jenazahnya) 
(HR.MUSLIM)

HADITS KE 2

Dari abu hurairah r.a bahwa rosulullah saw bersabda: lihatlah orang yang berada di bawahmu dan jangan melihat diatasmu karena hal itu lebih patut agar kalian tidak menganggap nikmat allah yang telah di berikan kepadamu (HR.BUKHORI DAN MUSLIM ) 

HADITS KE 3

nawas ibnu sam'an r.a aku bertanya kepada rosulullah saw tentang kebaikan dan kejahatan. beliau bersabada ". kebaikan adalah akhlak yang baik dan kejahatan adalah akhlak yang tercetus didamu dan kamu tidak akan suka bila orang lain mengetahuinya ">riwayat muslim>"


Sejarah Perkembangan Dan Penyusunan Kaidah Fiqhiyah

BAB II SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PENYUSUNAN KAIDAH FIQHIYAH Menurut ali ahmad al Nabawi, perkembangan kaidah fiqhiyah dapat di bagi keda...